Sekilas Sistem Pembayaran Ekspor
Ekspor adalah suatu kegiatan usaha pengiriman barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan berbagai sistem pengiriman dan pembayaran.
Adapun sisitem pengiriman yang lazim biasanya dengan mengggunakan peti kemas (kontainer), kargo pesawat dan dalam bentuk curah (bulk) dengan menggunakan mother vessel.
Pengiriman dalam bentuk peti kemas untuk komoditas agrobisnis biasanya antara lain, cengkeh, pala, pinang, cokelat, kopra, gambir, dll. Ukuran peti kemas yang digunakan antara lain 20 feet FCL dan 40 feet FCL ( arti dari FCL adalah Full Container Loading artinya bahwa barang yang dikirimkan berisi penuh 1 kontainer). Sedang pengiriman tidak penuh satu kontainer atau LCL (Less Container Loading) biasanya minyak nilam, minyak daun cengkeh ataupun essential oil lainnya yang disatukan dengan komoditas lainnya dari berbagai supplier atau komoditasnya bisa pula komoditas yang biasanya dikirim satu kontainer penuh yang didalamnya dicampur (mix/consolidation) dengan berbagai komoditas dari supplier yang sama ataupun supplier yang berbeda atau dengan kata lain tergantung dari permintaan dan kesepakatan antara pihak supplier (eksportir) dengan pihak pembeli (importir). Adapula beberapa komoditas yang harus dikirmkan dalam kontainer yang diberi pendingin (reffer) seperti buah dan sayuran.
Sedangkan pengiriman dengan menggunakan kargo dalam pesawat adalah komoditas yang benar-benar mendesak (urgent) atau komoditas yang segar seperti sayur dan buah-buahan, biasanya dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Pengiriman dengan menggunakan mother vessel dalam bentuk curah (bulk) biasanya adalah kopra dengan kapasitas 500 MT s/d 3000 MT sekali angkut, arang tempurung kelapa (shell coconut charcoal) ataupun yang belum menjadi arang (masih dalam bentuk tempurung), minyak kelapa sawit.
Sedangkan sistem pembayaran yang lazim dilakukan dalam transaksi ekspor komoditas agrobisnis adalah sbb:
L/C (Letter of Credit), dimana jenis L/C yang umum digunakan adalah :
Irrevocable L/C at sight, dimana Bank Pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar atau mengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat yang tercantum dalam L/C. L/C ini hanya dapat diubah atau dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. L/C ini memberikan jaminan bagi eksportir akan diterimanya pembayaran tapi tetap tergantung kepada perjanjian dengan Bank Eksportir yang bersangkutan.
Transferable L/C, disebut Transferable karena L/C ini dapat dipindahtangankan dari beneficiary asal ke beneficiay lain.L/C ini hanya dapat dipindahtangankan satu kali, dimana beneficiary yang kedua tidak dapat memindahkan kepada benficiary lainnya. Biasanya L/C seperti ini kita dapatkan melalui agent diluar negeri seperti dari Singapore dimana Pihak Singapore mendapatkan L/C dari salah satu pembeli (importir) dan pihak Singapore mengalihkan L/C tersebut kepada eksportir lainnya. Syarat-syarat pengalihan L/C ini haruslah dilakukan sesuai dengan L/C yang pertama, dengan beberapa point yang dapat dirubah antara lain:
Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
Nilai L/C dan harga satuan dapat dikurangi dalam L/C untuk yang dialihkan agar mendapatkan keuntungan bagi beneficiary pertama.
Masa berlaku L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
Setelah itu beneficiary kedua dapat menyerahkan semua dokumen pengapalan dan dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C kepada advising bank untuk menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
Catatan: sebelum pihak pembeli menerbitkan L/C harap pihak penjual menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli nama bank yang akan menerbitkan L/C tersebut dan pihak penjual melakukan kordinasi dengan baank eksportir apakah bank importir tersebut qualified atau tidak, hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada pihak penjual/eksportir terutama untuk tujuan beberapa negara Asia Selatan dan Afrika.
T/T (Telegraphic Transfer)
Sistem pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pembeli (importir) untuk mempercepat pengiriman barang dan menghindari pajak bank dimana dilakukan dengan cara:
Advance by T/T 30% before shipment and balance 70% by T/T after received copy of documents by faxed. Artinya pihak pembeli akan memberikan uang muka sebesar 30% dengan cara transfer dan sisanya sebesar 70% dibayarkan dengan transfer setelah pihak pembeli menerima copian dokumen yang diminta melalui fax. Hal ini biasanya dilakukan oleh pembeli kepada supplier (eksportir) yang sudah dipercaya. Catatan: untuk sistem pembayaran seperti ini diharapkan pihak eksportir tidak mengirimkan dokumen asli ke alamat pembeli sebelum menerima instruksi atatu bukti pelunasan dari pihak pembeli (importir), karena dengan sistem ini dokumen tidak dikirimkan melalui bank (bank to bank), tetapi langsung ke alamat pembeli. Perlu diingat bahwa fungsi dari dokumen asli ini adalah sebagai alat untuk merelease/menebus barang dipelabuhan negara pembeli.
Gabungan antara T/T dan L/C, misalnya payment made by T/T 30% and 70% by L/C artinya bahwa pihak pembeli akan membayar uang muka sebesar 30% dan 70% dengan L/C.
D/P (Documents against Payment) yang berarti penyerahan dokumen kepada pihak pembeli apabila pembeli sudah membayar. Sistem ini agak beresiko kepada pihak penjual karea yang paling dikhawatirkan adalah bila pihak pembeli tidak kunjung membayar sedangkan barang sedang atau sudah sampai di negara tujuan dan sistem ini tidak ada jaminan dari pihak bank.
Artikel sederhana ini dimuat sesuai dengan pengalaman penulis dalam menjalankan bisnis ekspornya. Untuk artikel-artikel pengetahuan ekspor lainnya akan dibahas lebih lajut. Semoga bermanfaat. (Rudi Setiawan, PT Multicrop Trading, Global Trade Networks, PT Permata Alam Lestari)

wans berkata,
Maret 25, 2008 @ 9:58 pm
pingin tanya neh, bagaimana cara ekpor kentang ke malaysia, krn saya kemarin disms teman dari sana, cuma syarat2 dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk itu belum tahu. tlg disharing infonya dikirim ke email juga bisa wans_lee@yahoo.com, terutama prosedur korespondensi dengan pihak importir hingga mencapai kesepakatan, data dan proposal apa yang diperlukan? terimakasih.
andrew tong tong berkata,
April 23, 2008 @ 11:41 pm
pak saya nyari tugas pak neh gimana pak disini gak ada pak saya butuh contoh kasusnya pak tolong pak
wahyu berkata,
Mei 8, 2008 @ 11:28 am
DaerH saya banyak petani menghasikan jeruk nipis, apa bisa di bantu untuk memasarkan, trima kasih
salma berkata,
Mei 20, 2008 @ 4:29 pm
salam, menarik sekali artikel tentang sistem transaksi export ini, nah, bagaimana kalau ada individu(bukan atas nama perusahaan) mengirimkan sejumlah besar barang yang dikemas dalam kontainer? misalkan gambir atau minyak nilam,..Apa saja dokumen yang diperlukan? dan bagaimana saya bisa tahu harga minyak nilam yang naik turun? Trima kasih.